Tugas Pokok
Mendukung dan membantu kelancaran tugas Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah guna melaksanakan kebijakan bersifat spesifik khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan untuk menyelenggarakan kegiatan penerapan kebijakan, pembinaan, pengawasan, peningkatan, pelaksanaan pelayanan yang searah dengan kebijakan umum daerah dan merujuk kepada kebijakan umum nasional serta kebijakan daerah Kabupaten Kutai Timur.
Fungsi
Perumusan kebijakan Perindustrian dan Perdagangan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang industri dan perdagangan. Pembinaan dan pelaksanaan perindustrian dan perdagangan. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DISPORA KABUPATEN
KUTAI TIMUR
Jl. Soekarno-Hatta Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta
belum tersedia
belum tersedia
DISPORA KOTA
DISPORA KABUPATEN
STATISTIK PENGUNJUNG
| Hari Ini | : | 20 |
| Kemarin | : | 15 |
| Bulan Ini | : | 40 |
| Tahun Ini | : | 60 |
| Total | : | 115 |
About Developer - AK Kreatif